Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penukaran (Penukaran Switching)

Definisi dari "Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penukaran (Penukaran Switching)"

Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem lelang pembelian kembali SBSN yang disediakan oleh Menteri.

Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara... | Perpajakan DDTC