Pembebanan Sejenis Lainnya dalam Konteks Agunan yang Diambil Alih
Definisi dari "Pembebanan Sejenis Lainnya dalam Konteks Agunan yang Diambil Alih"
Yang dimaksud dengan "pembebanan sejenis lainnya" merupakan pembebanan yang memiliki fungsi yang sama atau serupa dengan hak tanggungan, jaminan fidusia, hipotek, atau gadai.