Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai

Definisi dari "Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai"

Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Reimbursement PPN adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai | Perpajakan DDTC