Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

Definisi dari "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"

Penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator (Penjelasan Pasal 1 ayat (3) huruf ‘b’ PP Nomor 28 Tahun 2009).

Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) | Perpajakan DDTC