Pelaksana pelayanan publik

Definisi dari "Pelaksana pelayanan publik"

Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pelaksana pelayanan publik | Perpajakan DDTC