Pejabat Pemeriksa Fisik

Definisi dari "Pejabat Pemeriksa Fisik"

Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pejabat Pemeriksa Fisik | Perpajakan DDTC