Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Terjemahan
Indonesia
:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
English
:
Conveyancer
Definisi dari "Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)"

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Perpajakan DDTC