Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Definisi dari "Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)"

Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Perpajakan DDTC