Pedagang Aset Keuangan Digital

Definisi dari "Pedagang Aset Keuangan Digital"

Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.

Pedagang Aset Keuangan Digital | Perpajakan DDTC