Pay As You Earn (PAYE)

Definisi dari "Pay As You Earn (PAYE)"

Pada awalnya merupakan pemungutan PPh atas penghasilan karyawan melalui mekanisme pemotongan pajak pada sumbernya oleh pemberi kerja. Mekanisme PAYE merupakan perwujudan dari salah satu asas pemungutan pajak yang dicetuskan oleh Adam Smith, yaitu asas convinience of payment. Artinya, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilannya. Berdasarkan Heeden, PAYE merupakan mekanisme pemungutan pajak yang dianggap paling mudah untuk diterapkan dan tidak menyulitkan secara administrasif. Perkembangan selanjutnya, pemungutan PPh pada sumbernya tidak sebatas hanya untuk penghasilan karyawan saja, tetapi juga diperluas untuk jenis penghasilan lainnya, misalnya saat menerima penghasilan bunga.

Pay As You Earn (PAYE) | Perpajakan DDTC