Pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pajak penghasilan final merupakan salah satu cara pengenaan pajak dalam sistem PPh yang memiliki ciri khusus. Yaitu, penerapannya menyebabkan pemisahan perlakuan pajak atas suatu penghasilan tertentu serta kewajiban perpajakan terkait pengenaannya “selesai” seketika pajak tersebut dibayarkan.
Konsekuensi logisnya, penghasilan yang dikenakan PPh final tidak akan digabung dan dihitung lagi dalam SPT PPh Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu pula dengan PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT PPh Tahunan.