Organisasi Nirlaba dalam konteks PPN

Definisi dari "Organisasi Nirlaba dalam konteks PPN"

Yang dimaksud dengan "organisasi nirlaba" merupakan organisasi berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan;
  2. menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, namun jika suatu entitas menghasilkan laba maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut; dan
  3. tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas,

sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba.

Organisasi Nirlaba dalam konteks PPN | Perpajakan DDTC