Organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 17/PMK.01/2018).