Objek Bea Meterai

Definisi dari "Objek Bea Meterai"

Meliputi: (i) surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; (ii) akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; (iii) akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; (iv) surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (v) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (vi) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; (vii) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan (viii) Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai).

Objek Bea Meterai | Perpajakan DDTC