Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat

Definisi dari "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat"

NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000" (Pasal 1 angka 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat | Perpajakan DDTC