Definisi dari "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat"
NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000" (Pasal 1 angka 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).