Mobil Pajak

Definisi dari "Mobil Pajak"

Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan Kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.

Mobil Pajak | Perpajakan DDTC