Laporan Wajib Pajak adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang terdiri dari Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan.