Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Definisi dari "Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)"

Pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 angka 52 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Perpajakan DDTC