Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (Pasal 49 ayat (1) PP 74 Tahun 2011). Seorang Kuasa meliputi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak (Pasal 49 ayat (2) PP 74/2011). Seorang Kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; (ii) memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa; (iii) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; (iv) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan (v) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 49 ayat (3) PP 74 Tahun 2011).
Konsultan Pajak sebagai seorang Kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi surat izin praktek konsultan pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak (Penjelasan Pasal 49 ayat (3) PP 74 Tahun 2011). Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat serta hak dan kewajiban Konsultan Pajak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 52 PP 74 Tahun 2011).