Komponen Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan

Definisi dari "Komponen Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan"

(i) pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau

(ii) pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan,

yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komponen Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan | Perpajakan DDTC