Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Definisi dari "Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)"

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) | Perpajakan DDTC