Kepala Urusan Keuangan Daerah

Definisi dari "Kepala Urusan Keuangan Daerah"

Kepala Urusan Keuangan yang selanjutnya disebut Kaur Keuangan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa.

Kepala Urusan Keuangan Daerah | Perpajakan DDTC