Kendaraan Darat Khusus

Definisi dari "Kendaraan Darat Khusus"

Yang dimaksud dengan "kendaraan darat khusus" merupakan kendaraan darat untuk kepentingan:

  1. tempur;
  2. patroli; dan/atau
  3. angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara,

tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.

Kendaraan Darat Khusus | Perpajakan DDTC