Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Definisi dari "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)"
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Sumber
Undang undang 7 tahun 2017#:~:text=kelompok%20penyelenggara%20pemungutan%20suara%20yang%20selanjutnya%20disingkat%20kpps%20adalah%20kelompok%20yang%20dibentuk%20oleh%20pps%20untuk%20melaksanakan%20pemungutan%20suara%20di%20tempat%20pemungutan%20suara.
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan)
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota)
Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) | Perpajakan DDTC