Kedaluwarsa Penetapan

Definisi dari "Kedaluwarsa Penetapan"

Kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Kedaluwarsa Penetapan | Perpajakan DDTC