Merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, meliputi: (i) beras dan gabah; (ii) jagung: (iii) sagu; (iv) kedelai; (v) garam konsumsi; (vi) daging; (vii) telur; (viii) susu; (ix) buah-buahan; (x) sayur-sayuran; (xi) ubi-ubian; (xii) bumbu-bumbuan; (xiii) gula konsumsi; (xiv) dan ikan (Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 99/PMK.010/2020).