Izin Tinggal

Definisi dari "Izin Tinggal"

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia.

Izin Tinggal | Perpajakan DDTC