Izin Pemakaian Tanah (IPT)

Definisi dari "Izin Pemakaian Tanah (IPT)"

Izin Pemakaian Tanah, yang selanjutnya disingkat IPT adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Izin Pemakaian Tanah (IPT) | Perpajakan DDTC