Izin Pemakaian Tanah, yang selanjutnya disingkat IPT adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.