Investor

Definisi dari "Investor"

Orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (PP 34/2017).

 

Investor adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi Surat Utang Negara (SUN) maupun dalam ketentuan dan persyaratan SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah (PMK 94/2025.