Dalam konteks P3B Indonesia dan China, Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional (P3B Indonesia-China).
Dalam konteks P3B Indonesia dan India, Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional, khususnya ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (P3B Indonesia-India).
Dalam konteks P3B Indonesia dan Jepang, Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international.
Dalam konteks P3B Indonesia dan Korea, Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.