Yang dimaksud dengan "Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum" merupakan:
yang dapat dinikmati atau dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat umum atau orang banyak dan tidak mensyaratkan beban tertentu untuk memperoleh manfaatnya, misalnya proyek lampu penerangan jalan atau pembuatan jembatan yang untuk melewatinya masyarakat tidak perlu membayar.