Imbalan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan

Definisi dari "Imbalan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan"

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam uang.

Imbalan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan | Perpajakan DDTC