Hadiah sehubungan dengan Kegiatan

Definisi dari "Hadiah sehubungan dengan Kegiatan"

Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah (Pasal 1 angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Hadiah sehubungan dengan Kegiatan | Perpajakan DDTC