Merupakan metode ketiga dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode ketiga ini diterapkan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, serta hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat terhadap masing-masing negara yang mengadakan perjanjian tidak dapat ditentukan.
Dengan demikian, subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara di mana ia biasanya menetap (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).