Grup Usaha

Definisi dari "Grup Usaha"

Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 213/PMK.03/201).

Grup Usaha | Perpajakan DDTC