Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Menurut ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg), gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015). Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut UU tersebut, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.