Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah. Adapun Nilai Ganti Kerugian telah memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.