Gaji Induk

Definisi dari "Gaji Induk"

Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji.

Gaji Induk | Perpajakan DDTC