Formulir 1771

Definisi dari "Formulir 1771"

Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Formulir 1771 | Perpajakan DDTC