Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan Nama, Alamat, NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.