Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Proyek Kerja Sama Daerah dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, yang isinya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.