Diimpor untuk Dipakai 

Definisi dari "Diimpor untuk Dipakai "

Dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Cukai).

Diimpor untuk Dipakai  | Perpajakan DDTC