Jumlah istilah perpajakan: 1 istilah
Semua Istilah
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)

Surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 244/PMK.03/2015).

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)