Data yang Semula Belum Terungkap

Definisi dari "Data yang Semula Belum Terungkap"

Data yang: (i) tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau (ii) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPh).

Data yang Semula Belum Terungkap | Perpajakan DDTC