Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)

Definisi dari "Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)"

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) | Perpajakan DDTC