Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)

Definisi dari "Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)"

Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) | Perpajakan DDTC