Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut CPNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka di Kementerian Keuangan dan diangkat serta ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.