Bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari wajib pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan NPWP dan PKP yang telah diterima secara lengkap (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 29/PMK.03/2020).