Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah objek pajak yang: (i) digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; (ii) digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; (iii) merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; (iv) digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; (v) digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (1) UU PBB)