BPHTB atas waris dan hibah wasiat

Definisi dari "BPHTB atas waris dan hibah wasiat"

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

BPHTB atas waris dan hibah wasiat | Perpajakan DDTC